MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun dalam waktu dekat akan meluncurkan “Buku Putih” sebagai pedoman resmi organisasi. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya penguatan internal sekaligus perlindungan hukum bagi seluruh jajaran pengurus di berbagai tingkatan.
Buku tersebut dirancang untuk menjadi acuan baku mulai dari tingkat provinsi (Perwapus), cabang, ranting, hingga tingkat rayon di desa-desa. Kehadiran pedoman ini menjadi respons organisasi dalam menghadapi dinamika internal serta adanya pihak-pihak yang dinilai berupaya mengganggu stabilitas kepengurusan.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Maryano, menjelaskan bahwa buku putih tersebut memuat berbagai aspek krusial. Materi di dalamnya mencakup pemahaman hukum secara komprehensif, perlindungan hak merek, hingga teknis menghadapi potensi gangguan dari pihak luar.
“Kami akan menerbitkan buku putih yang berisi pemahaman hukum, pemahaman merek, hingga bagaimana menyikapi jika ada upaya-upaya dari pihak tertentu yang mengganggu organisasi,” tegas Maryano saat memberikan keterangan resminya.
Penyusunan pedoman ini merupakan wujud keseriusan pusat dalam melindungi jaringan organisasi yang sangat luas. Saat ini, PSHT Pusat Madiun menaungi sedikitnya 375 cabang di seluruh Indonesia serta 33 cabang yang tersebar di mancanegara.
Saat ini, buku tersebut telah memasuki tahap produksi dan akan segera didistribusikan secara bertahap. Distribusi awal rencananya dilakukan melalui forum sarasehan sebelum disebarluaskan secara masif ke tingkat akar rumput agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang seragam.
“Nanti buku akan kami bagikan ke cabang, kemudian diteruskan ke ranting hingga rayon. Jika ada yang belum jelas, kami siapkan hotline 24 jam untuk melayani seluruh anggota,” tambah Maryano menjelaskan teknis pendampingan hukumnya.
Di sisi lain, Maryano turut menyoroti dinamika organisasi terkait keputusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Dalam Musyawarah Nasional (Munas) IPSI 2026, telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyebutkan kepengurusan dengan Ketua Umum M. Taufik sebagai pihak yang sah secara administratif.




